Camat Kaligondang Kabupaten Purbalingga, Dra. Pandansari menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Kaligondang turut mensosialisasikan antisipasi adanya bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung / angin kencang, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purbalingga H. Tadi, SH, MM Nomor 360/10032/2017.

Hal ini disampaikan saat apel pagi yang diikuti oleh seluruh ASN Kecamatan Kaligondang, petugas PKH serta siswi prakerin dari SMK Muhammadiyah Purbalingga, Sabtu (6/1/18)

Secara umum diinformasikan bahwa pada bulan Desember 2017, Januari dan Februari 2018 sifat hujan sebagian besar wilayah Kabupaten Purbalingga kriteria normal ( 85-115%).

Sebagian wilayah Kecamatan Kejobong, Kaligondang, Bukateja, dan Kemangkon sifat hujan diatas normal (>115%)

Untuk wilayah Kabupaten Purbalingga bagian Selatan dan bagian Tengah dengan sifat hujan kriteria tinggi (401-500 mm). Sedangkan Kabupaten Purbalingga bagian utara sifat hujan kriteria sangat tinggi (>500mm).

 

Dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga, Kecamatan Purbalingga dan Kalimanah memiliki kerentanan gerakan tanah dengan kriteria menengah. Sedangkan 16 Kecamatan lainnya memiliki kerentanan gerakan tanah dengan kriteria menengah-tinggi.

Untuk itu guna meminimalisir dampak musim hujan yang berpotensi terjadi bencana banjir, tanah longsor atau gerakan tanah maupun angin puting beliung dan angin kencang, masyarakat dihimbau untuk mengambil langkah – langkah sebagai berikut :

  1. Tidak membuang sampai di sungai
  2. Melakukan pemangkasan pohon dan penguatan papan reklame
  3. Melakukan pembersihan drainase / saluran air
  4. Membuat biopori dan sumur resapan untuk wilayah yang topografinya datar.
  5. Segera menutup retakan tanah dengan lempung untuk mencegah masuknya air hujan ke dalam tanah
  6. Melakukan perbaikan / penguatan konstruksi rumah yang sudah lapuk
  7. Meningkatkan kewaspadaan kepada masyarakat yang berada di daerah yang mempunyai kerentanan gerakan tanah kriteria tinggi.
  8. Lurah dan Kepala Desa melalui Camat untuk melaporkan perkembangan kondisi terkunci setiap hari melalui alat komunikasi yang ada.
  9. Apabila terjadi bencana segera melakukan penyelamatan dan evakuasi warga serta segera melaporkan ke BPBD.